Nama : intan kelian
Nim
: ( 01210018 )
1.Jelaskan
pengertian etika !
Jawaban
Pengertian Etika yaitu
Etika
berasal dari kata Yunani ‘Ethos’, berarti adat istiadat.
Etika memiliki 3 artii khusus
yaitu :
ü Berperilaku Jujur
ü Benar
ü Adil
Etika
berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari
satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain
Etika dapat
dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
· Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia
harus hidup baik sebagai manusia
· Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai
dan norma moral yang
umum diterima
2.Jelaskan pengertian etika deontologi. Menurut Immanuel Kant, terdapat dua kesulitan yang
dapat diajukan terhadap teori
deontologi, jelaskan dan bagaimana solusinya ?
Jawaban
Sebelum mengetahui pengertian
dari “etika deontologi” terlebih dahulu kita harus mengetahui arti
“deontology”.
Istilah Deontologi berasal dari
kata Yunani deon ‘yang berarti kewajiban.
“Mengapa perbuatan ini baik dan
perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk”, deontologi menjawab : “karena
perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua
dilarang”.
Yang menjadi dasar baik
buruknya perbuatan adalah kewajiban.
. Sudah jelas kelihatan
bahwa teori deontologi menekankan pada pelaksanaan kewajiban. Suatu perbuatan
akan baik jika didasari atas pelaksanaan kewajiban. Jadi selama melaksanakan
kewajiban berati sudah melakukan kebaikan. Deontologi tidak terpaksa pada
konsekuensi perbuatan dengan kata lain deontologi melaksanakan terlebih dahulu
tanpa memikirkan akibatnya. Berbeda dengan utilitarisme yang mempertimbangkan
hasilnya lalu dilakukan perbuatannya
4. Apa yang dimaksud dengan profesi? Apakah perbedaan profesi
dengan hoby?
Dan sebutkan ciri – ciri profesi !
Jawaban
Pengertian
Profesi
Profesi Berasal dari bahasa Latin
“proffesio” yang berarti mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan
pekerjaan. Bila artinya dalam pengertian yang lebih luas menjadikan kegiatan
“apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu
keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang
dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya
pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan lapangan kerja
yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan
keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya
pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya
dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup
yang luas, mencakup sifat manusia, kecendrungan hidupnya serta adanya disiplin
etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang
profesi tersebut.
Pengertian Hobi
Hobby adalah kegiatan rekreasi yang dilakukan pada waktu luang untuk menenangkan pikiran seseorang. kata Hobi merupakan
sebuah kata serapan dari
Tujuan hobi adalah untuk
memenuhi keinginan dan mendapatakan kesenangan . Terdapat berbagai macam jenis
hobi seperti mengumpulan sesuatu (Koleksi), membuat, memperbaiki, bermain
Perbedaan Pfofesi dengan hobi
yaitu
Profesi yaitu suatu pekerjaan
yang dituntut dari padanya norma-norma sosial dan tanggung jawab yang besar
yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah dan dilakukan dalam waktu yang rutin,
sedangkan hobi yaitu kegiatan pada waktu luang demi mendapatkan kesenangan dan
menenangkan fikiran.
Secara umum ada beberapa
ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang
biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan
dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang
sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya
pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat,
artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah
kepentingan masyarakat.
4. Ada izin
khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan
dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi
anggota dari suatu profesi.
Dengan melihat ciri-ciri
umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah
orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di
satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak
ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan
masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan
suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu
kualitas masyarakat yang semakin baik.
5.Sebutkan dan jelaskan, argument yang menentang dan mendukung mitos bisnis amoral !
Jawaban
Mitos Bisnis Amoral : Sebagian
besar pendapat mengatakan bahwa bisnis dengan moral tidak ada hubungannya sama
sekali, etika sangat bertentantangan dengan bisnis dan membuat pelaku bisnis
kalah dalam persaingan bisnis, karenanya pelaku bisnis tidak diwajibkan
mentaati norma, nilai moral, dan aturan-aturan yang berlaku dalam lingkungan
bisnis perusahaan. Hal ini yang menyebabkan pendapat diatas belum tentu benar,
bahkan sebagian besar pendapat lain mengatakan bahwa bisnis dengan moralitas memiliki
hubungan yang sangat erat, etika harus dipraktekkan langsung dengan kegiatan
bisnis dan membuat perusahaan bisa bersaing secara sehat karena memegang
komitmen, prinsip yang terpercaya terhadap kode etis, norma, nilai moral, dan
aturan-aturan yang dianggap baik dan berlaku dalam lingkungan bisnis
perusahaan. Sebelum bisnis dijalankan, perusahaan – perusahaan wajib memenuhi
persyaratan secara legal sesuai dengan dasar hukum dan aturan yang berlaku,
tetapi apakah bisnis dapat diterima secara moral.
6. Apa yang dimaksud dengan etika bisnis? Mengapa penting bagi
pelaku bisnis untuk menyadari etika?.
Jawaban
·
Etika
bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam
kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
7. Sebutkan dan jelaskan prinsip – prinsip etika bisnis !
Bagaimanakah caranya agar prinsip – prinsip tersebut dalam dipahami, dihayati
dan diimplementasikan oleh seluruh karyawan perusahaan ?
Jawaban
a.
Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak
berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya
kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga
mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab
seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan,
konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
Prinsip
kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang
atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam
b. prinsip kejujuran
perusahaan.
Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan
penipuan.
c. prinsip tidak berniat jahat dan tidak baik
Prinsip
ini mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau
menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita
minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
d. prinsip keadilan
Prinsip
ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana
prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
e. prinsip hormat pada diri sendiri
Prinsip
ini mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin
diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak
ingin diperlakukan
8. Apa yang dimaksud dengan code
of ethics ?
Jawaban
code of ethics Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda,
pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan
pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata
cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu
kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang
diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling
utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas
etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu :
1.
Menghargai harkat dan martabat
2.
Peduli dan bertanggung jawab
3.
Integritas dalam hubungan
4.
Tanggung jawab terhadap masyarakat
9. Jelaskan pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) dan urgensi implementasi CSR
bagi perusahaan dan masyarakat sekitar !
Jawaban
Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi
dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance).
Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar
perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur
hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat
dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam
strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat
diperbaiki dengan segera.
Konsep ini mencakup berbagai kegiatan dan tujuannya adalah
untuk mengembangkan masyarakat yang sifatnya produktif dan melibatkan
masyarakat didalam dan diluar perusahaan baik secara langsung maupun tidak
langsung, meski perusahaan hanya memberikan kontribusi sosial yang kecil kepada
masyarakat tetapi diharapkan mampu mengembangkan dan membangun masyarakat dari
berbagai bidang.
Kesadaran menjadi kondisi ideal dalam konteks pemberdayaan
masyarakat yang sering diimplementasikan dalam bentuk program CSR merupakan
aktivitas yang lintas sektor dan menjadi modal sosial yang harus dioptimalkan
memlalui mekanisme kemitraan yang berperan meningkatkan sosio-ekonomi masyarkat
dan komunitas lokal yang berada di sekitar perusahaan. Program ini
diimplementasikan dan diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat dalam
mencapai sosio-ekonomi yang lebih baik bila dibandingkan dengan sebelum adanya
kegiatan pembangungan sehingga masyarakat ditempat tersebut diharapkan lebih
mandiri dengan kualitas kehidupan dan kesejahteraanya yang lebih baik dengan
tercapainya sasaran kapasitas masyarakat dan sasaran kesadaran. Sasaran
kapasitas masyarakat harus dapat dicapai melalui upaya pemberdayaan
(empowerment) agar anggota masyarakat dapat ikut dalam proses produksi atau
institusi penunjang dalam proses produksi, kesataraan (equity) dengan tidak
membedakan status dan keahlian, keamanan (security), keberlanjutan
(sustainability) dan kerjasama (cooperation).
10. Jelaskan argumen anda tentang kaitan antara
CSR dengan business sustainability
(keberlanjutan bisnis) !
Jawaban
Argumen saya tentang kaitan
antara CSR dengan business sustainability (keberlanjutan bisnis)
yaitu :
Pelaksanaan CSR dapat bermanfaat
bagi perusahaan, yaitu dengan penciptaan citra perusahaan yang khas, baik, dan
etis di mata publik sehingga dapat meningkatkan loyalty (brand
differentiation(, tumbuhnya rasa kebangga (sense of prede) dan segenap
karayawan perusahaan tersebut, mendorong kemudahan memperoleh ijin dan
pemerintah dan publik atas pelaksanaan bisnis perusahaan karena telah dianggap
memenuhi standar oprasional dan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat
luas, mengelola resiko-resiko terciptanya hubungan yang lebih erat antara
masyarakat dan perusahaan membantu pemerintah dalam menjalankan misi sosial
yang telah direncanakan pemerintah, terciptanya kesinambungan usaha (business
sustainabillity). Dimana perusahaan melibatkan stakeholder sebagai bagian dan
proses bisnisnya.
11. Apa yang dimaksud dengan Good
Corporate Governance (GCG) ?
Jelaskan prinsip – prinsipnya !
Jawaban
Yang dimaksud dengan Good
Corporate Governance (GCG) Menrut Cadburry, GCG adalah prinsip yang
mengarahkan dan mengendalilkan perusahan agar mencapai keseimbangan anatara
kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawaban kepada
para shareholders khususnya, dan stakeholders pada umunya. Tentu saja hal ini
dimaksudkan pengetahuan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham dan pihak
lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Sejak diperkenalkan oleh
OECD, prinsip-prinsip corporate governance berikut ini telah dijadikan acuan
oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut disusun
seuniversal mungkin sehingga dapat berlaku bagi semua negara atau perusahaan
dan diselaraskan dengan sistem hukum, aturan atau tata nilai yang berlaku di
negara masing-masing. Prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik ini
antara lain :
(a).
Akuntabilitas (accountability)
Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
(b)
Pertanggungan-jawab ( responsibility)
Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.
(c)
Keterbukaan (transparancy)
Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
(c)
Kewajaran (fairness)
Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
(d)
Kemandirian (independency)
Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.
12. Adakah hubungan antara CSR dan GCG ? Jelaskan !
Jawaban
Hubungan CSR dan GCG :
Ú Good Corporate Governance
(GCG) ialah suatu sistem, dan perangkat peraturan yang mengatur hubungan antara
berbagai pihak yang terkait dengan perusahaan (stakeholders).
Ú Terdapat lima prinsi GCG
yaitu:
1.
Transparency (Keterbukaan Informasi)
2.
Accountability (Akuntabilitas)
3.
Responsibility (Tanggung Jawab)
4.
Independency (Kemandirian)
5.
Fairness (Kesetaraan dan kewajaran)
· Prinsip Responsibility mempunyai hubungan yang
paling dekat dengan CSR. Prinsip ini memberikan penekanan yang lebih terhadap
stakeholders perusahaan (stakeholders-driven concept).
· Prinsip yang lain lebih fokus ke shareholders-driven
concept.
13. Terdapat beberapa pendapat dari ahli ekonomi tentang konsep
keadilan. Diantaranya ialah konsep keadilan dari Aristoteles, Adam Smith
dan John Rawls.
a.
Jelaskan
konsep keadilan menurut Adam Smith !
b.
Jelaskan
konsep keadilan menurut John Rawls !
c.
Bandingkan
perbedaan dan kesamaan konsep keadlian dari ketiga ahli ekonomi tersebut !
Jawaban
Menurut Adam Smith
Prinsip No Harm
A.
Yaitu
prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan
orang lain.
B.
Prinsip
ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan
dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain,
sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh
siapapun.
C.
Dalam
bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg
konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
Prinsip Non-Intervention
D.
Yaitu
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
E.
Campur
tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yg merupakan
suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
F.
Dlm
hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut
campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt
diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan.
G.
Dlm
bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara
tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan
pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
Prinsip Keadilan Tukar
H.
Atau
prinsip pertukaran dagang yg fair, terutama terwujud dan terungkap dlm
mekanisme harga pasar.
I.
Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm
scr khusus dlm pertukaran dagang antara satu pihak dg pihal lain dlm pasar.q
J.
q Adam Smith membedakan
antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah
harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yg
terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan
sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar
dlm transaksi dagang di dalam pasar.
a)
menurut
John Rawls
b)
1.
Prinsip Kebebasan yg sama.
c)
Setiap
orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling
luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua
orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
d)
2.
Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
e)
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan
tsb:
f)
a).
Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung, dan
g)
b).
Sesuai dg tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan
kesempatan yg sama.
h)
Jalan
keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah
dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg
tdk beruntung.
Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan
baru.
i)
q Pertama, prinsip tsb
membenarkan ketidakadilan, karena dg prinsip tsb pemerintah dibenarkan utk
melanggar dan merampas hak pihak ttt utk diberikan kpd pihak lain.
j)
q Kedua, yg
lebih tidak adil lagi adlah bahwa kekayaan kelompok ttt yg diambil pemerintah
tadi juga diberikan kpd kelompok yg menjadi tidak beruntung atau miskin karena
kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan scr tidak adil
mereka yg dg gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah
nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yg mungkin pas-pasan.
C). a. the greatest equal principle, bahwa setiap orang harus
memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan
yang sama bagi semua orang. Ini merupakan hal yang paling mendasar (hak azasi)
yang harus dimiliki semua orang. Dengan kata lain, hanya dengan adanya jaminan
kebebasan yang sama bagi semua orang maka keadilan akan terwujud (Prinsip Kesamaan
Hak). Prinsip the greatest equal principle, menurut penulis, tidak lain adalah
”prinsip kesamaan hak” merupakan prinsip yang memberikan kesetaraan hak dan
tentunya berbanding terbalik dengan beban kewajiban yang dimiliki setiap orang
(i.c. para kontraktan). Prinsip ini merupakan ruh dari azas kebebasan
berkontrak.
b. ketidaksamaan sosial dan
ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga perlu diperhatikan azas atau
prinsip berikut: (1) the different principle, dan (2) the principle of fair
equality of opportunity. Prinsip ini diharapkan memberikan keuntungan terbesar
bagi orang-orang yang kurang beruntung, serta memberikan penegasan bahwa dengan
kondisi dan kesempatan yang sama, semua posisi dan jabatan harus terbuka bagi
semua orang (Prinsip Perbedaan Obyektif). Prinsip kedua, yaitu “the different
principle” dan ”the principle of (fair) equality of opportunity”, menurut
penulis merupakan “prinsip perbedaan obyektif”, artinya prinsip kedua tersebut
menjamin terwujudnya proporsionalitas pertukaran hak dan kewajiban para pihak,
sehingga secara wajar (obyektif) diterima adanya perbedaan pertukaran asalkan
memenuhi syarat good faith and fairness (redelijkheid en billijkheid). Dengan
demikian, prinsip pertama dan prinsip kedua tidak dapat dipisahkan satu dengan
lainnya. Sesuai dengan azas proprosionalitas, keadilan Rawls ini akan terwujud
apabila kedua syarat tersebut diterapkan secara komprehensif. Dengan
penekanannya yang begitu kuat pada pentingnya memberi peluang yang sama bagi
semua pihak, Rawls berusaha agar keadilan tidak terjebak dalam ekstrem
kapitalisme di satu pihak dan sosialisme di lain pihak. Rawls mengatakan bahwa
prinsip (1) yaitu the greatest equal principle, harus lebih diprioritaskan dari
prinsip (2) apabila keduanya berkonflik. Sedang prinsip (2), bagian b yaitu the
principle of (fair) equality of opportunity harus lebih diprioritaskan dari
bagian a yaitu the different principle. Keadilan harus dipahami sebagai
fairness, dalam arti bahwa tidak hanya mereka yang memiliki bakat dan kemampuan
yang lebih baik saja yang berhak menikmati pelbagai manfaat sosial lebih
banyak, tetapi keuntungan tersebut juga harus membuka peluang bagi mereka yang
kurang beruntung untuk meningkatkan prospek hidupnya. Dalam kaitannya dengan
hal tersebut, pertanggungjawaban moralitas ”kelebihan” dari mereka yang
beruntung harus ditempatkan pada ”bingkai kepentingan” kelompok mereka yang
kurang beruntung. “The different principle” tidak menuntut manfaat yang sama
(equal benefits) bagi semua orang, melainkan manfaat yang sifatnya timbal balik
(reciprocal benefits), misalnya, seorang pekerja yang terampil tentunya akan
lebih dihargai dibandingkan dengan pekerja yang tidak terampil. Disini keadilan
sebagai fairness sangat menekankan azas resiprositas, namun bukan berarti
sekedar ”simply reciprocity”, dimana distribusi kekayaan dilakukan tanpa
melihat perbedaan-perbedaaan obyektif di antara anggota masyarakat. Oleh
karenanya, agar terjamin suatu aturan main yang obyektif maka keadilan yang
dapat diterima sebagai fairness adalah pure procedural justice, artinya
keadilan sebagai fairness harus berproses sekaligus terefleksi melalui suatu
prosedur yang adil untuk menjamin hasil yang adil pula. Terkait dengan
kompleksitas hubungan kontraktual dalam dunia bisnis, khususnya terkait dengan
keadilan dalam kontrak, maka berdasarkan pikiran-pikiran tersebut di atas kita
tidak boleh terpaku pada pembedaan keadilan klasik. Artinya analisis keadilan
dalam kontrak harus memadukan konsep kesamaan hak dalam pertukaran (prestasi –
kontra prestasi) sebagaimana dipahami dalam konteks keadilan komutatif maupun
konsep keadilan distributif sebagai landasan hubungan kontraktual. Memahami
keadilan dalam kontrak tidak boleh membawa kita kepada sikap monistic (paham
tunggal), namun lebih dari itu harus bersikap komprehensif. Dalam keadilan
komutatif yang menjadi landasan hubungan antara person, termasuk kontrak,
hendaknya tidak dipahami sebagai kesamaan semata karena pandangan ini akan
membawa ketidakadilan ketika dihadapkan dengan ketidakseimbangan para pihak
yang berkontrak. Dalam keadilan komutatif didalamnya terkandung pula makna
distribusi-proporsional. Demikian pula dalam keadilan distributif yang
dipolakan dalam hubungan negara dengan warga negara, konsep
distribusi-proporsional yang terkandung didalamnya dapat ditarik ke perspektif
hubungan kontraktual para pihak.
14. Jelaskan macam – macam hak pekerja ! Sebutkan UU
ketenagakerjaan yang ada di Indonesia !
Jawaban
1.
Merujuk pada Pasal 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
Ketenagakerjaan”), apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum
berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu,
atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja
diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh
sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Sehin mi hukum. Untuk itu, Anda tidak perlu membayar denda
yang dikenakan atas pemberhentian Anda.
2.
Memang untuk
memberhentikan seorang pekerja/karyawan ada prosedur yang harus dilalui, tidak
bisa serta merta secara lisan atau melalui SMS seorang karyawan diputus
hubungan kerjanya (di-PHK).
Perlu kami jelaskan sebelumnya
bahwa perselisihan mengenai pemutusan hubungan kerja ini adalah termasuk ke
dalam perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No.
2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).
Lebih lanjut, mengutip penjelasan dalam artikel Hubungan Industrial bahwa pada
prinsipnya, UU Ketenagakerjaan dan UU PPHI telah mengatur tentang apa saja
keadaan dan bagaimana mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pasal 151 UU Ketenagakerjaan
menjelaskan bahwa pekerja dan pengusaha harus berusaha semaksimal mungkin
menghindari PHK. Kalaupun PHK tak bisa dihindari, pekerja dan pengusaha harus
berunding untuk mencari kesepakatan. Kalau perundingan itu masih mentok, maka
PHK baru bisa dilakukan setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
Selain itu, diatur juga syarat
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dalam Pasal 161 ayat (1) UU
Ketenagakerjaan, “bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja,
setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan
pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.” Simak juga artikel
Sanksi Berurutan
gga, apabila dalam perjanjian kerja Anda
dicantumkan bahwa dalam hal Anda diberhentikan maupun mengundurkan diri, Anda
harus membayar Rp3 juta, maka perjanjian kerja tersebut telah tidak sesuai
dengan ketentuan undang-undang dan batal
15. Jelaskan pengertian whistle blowing ! Bedakan whistle blowing internal dan eksternal !
Jawaban
Pengertian Whistle Blowing yaitu
:
n Merupakan tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.
n Whistle blowing berkaitan
dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sediri maupun pihak lain.
Whistle bowing dibedakan menjadi
2 yaitu whistle blowing internal dan whistle blowing eksternal.
Perbedaan antara Whistle Blowing
Internal dan Eksternal
n
Whistle blowing internal terjadi
ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian
melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
n Whistle blowing eksternal
terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh
perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan
merugikan masyarakat.
16. Jelaskan bagaimana cara menggunakan proses
seleksi karyawan untuk mendorong perilaku etis di perusahaan?
Jawaban
Penampilan
karyawan, baik yang bersifat fisik maupun mental, memiliki pengaruh bagi
pembentukan citra perusahaan. Oleh karena itu etika yang baik perlu benar-benar
ditanamkan dalam perilaku karyawan. Bagaimana mewujudkannya, berikut ini kami
sampaikan tujuh cara untuk mendorong perilaku etis karyawan.
1. Berilah teladan perilaku yang Anda harapkan dari bawahan
2. Kembangkanlah Kode etik formal yang tertulis
3. Hukumlah setiap karyawan yang melanggar kode etik
4. Adakan sesi pelatihan mengenai bagaimana mengatasi situasi
tidak etis
5. Dengarkanlah karyawan yang mempunyai keluhan sebelum mereka
menyebarkannya keluar
6. Tetapkanlah standar seleksi dan promosi yang mengukuhkan
perilaku etik
7. Tetapkanlah etika dan moralitas sebagai bahan pokok dalam
kultur perusahaan
17. Jelaskan pengertian etika bisnis dalam bidang pemasaran!
Jawaban
Pemasaran
produk yang dilakukan perusahaan tidak hanya memikirkan bagaimanacaranya agar produk perusahaan dapat habis
terjual namun juga menciptakan, menumbuhkan,dan menjaga pelanggan/konsumen. Oleh
karena itu,dibutuhkan etika bisnis dalammemasarkan
produk untuk mencegah
praktik ± praktik
pemasaran yang tidak etis, yangujungnya menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan
mencelakakan konsumen. Meliputietika pemasaran dalam konteks produk, etika
pemasaran dalam konteks harga, etika pemasaran
dalam konteks distribusi/penyaluran, etika pemasaran dalam konteks promosi,
dan juga keetisan iklan.
18. Jelaskan pengertian advertising
! Permasalah etis apa yang biasa muncul dalam advertising ? Berikan contohnya !
Jawaban
Periklanan (advertising) adalah
penyajian materi secara persuasif kepada publik melalui media massa dengan
tujuan untuk mempromosikn barang atau jasa.
Periklanan (advertising) adalah
bisnis ide kreatifitas (Roman, Maas & Nisenholtz,2005) menggambarkan
hanyalah ekpresi citra yang kita tuangkan sebagai bentuk konsep ide di dalam
pikiran namun akarnya tetap ide itu sendiri, menggambar lebih merupakan sarana
untuk mencapai tujuan. Proses mengungkapkan ide dalam bentuk gambar penting
dalam periklanan, namun gambar yang bagus dan indah bukan hal yang utama karena
kita hanya dituntut untuk dapat menuangkan ide dalam bentuk citra gambar ( Lwin
& Aitchen) jadi, mampu menggambarkan dengan baik bukan persyaratan di dunia
periklanan. Memiliki naluri dan ide pemasaran yang memungkinkan untuk memadukan
sebuah usulan penjualan dan nilai-nilai komersial sebuah gagasan jauh lebih
penting.
Periklanan atau promosi
(advertising) adalah suatu bentuk komunikasi yang ditunjukkan untuk mengajak
orang yang melihat, membaca atau mendengar sesuatu.
Permasalahan etis advertising dan
contohnya :
Iklan kadang membentuk image
tertentu yang kadang menyinggung perasaan, misalnya iklan produk pemutih bagi
para wanita seolah image wanita cantik itu berkulit putih padahal di lingkungan
tersebut mayoritas berkulit gelap karena memang pengaruh dari geografis
lingkungan. Contoh lain iklan rokok dengan image pria gagah, suka tantangan
atau menunjukkan kenikmatan hidup, sehingga mereka yang tidak merokok seolah
bukan pria gagah atau orang yang tidak menikmati hidup.
19. Apa yang anda ketahui tentang gerakan perlindungan konsumen?
Jelaskan ! Bagaimanakah gerakan ersebut di Indonesia?
Jawaban
Yang saya ketahui tentang gerakan
perlindungan konsumen yaitu perangkat hokum yang diciptakan untuk melindungi
dan terpenuhinya hak konsumen
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
Gerkan perlindungan konsumen di
Indonesia di atur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak
konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan
barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau
penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan
seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
§ Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal
21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
§ Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia No. 3821
§ Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
§ Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan
Alternatif Penyelesian Sengketa
§ Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan
Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
§ Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.
235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada
Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
§ Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No.
795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
20. Jelaskan prinsip – prinsip etis apa saja yang harus
diperhatikan dalam bidang produksi ? Berikan dan jelaskan dua contoh
pelanggaran etika bisnis dalam bidang produksi yang ada di Indonesia !
JAWABAN
1. Prinsip kejujuran suatu
bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena
kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis misalnya kejujuran terhadap
konsumen,, sehingga dapat dipastikan para konsumen akan mendapatkan kepuasan
terhadap produk tersebut.
2. Tanggung jawab dalam produksi
pun sangat diperlukan misalnya saja seperti masa pemakaian produk ( tanggal
kadaluarsa ).
3. Integritas moral prinsip ini
merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pihak pelaku bisnis mereka
harus menjaga nama baik perusahaan agar dapat dipercaya baik bagi konsumen
serta perusahaan yang bekerja sama.
Contoh pelanggaran etika
Bisnis :
Contoh 1: Pelanggaran
Etika Bisnis transparansi
Sebuah
Yayasan X menyelanggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada Tahun ajaran baru
sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru.
Pungutan sekolah ini sama sakali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan
mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar.
Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan
uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, yayasan baru
memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakkan untuk pembelian seragam guru.
Dalam kasus ini pihak yayasan dan guru sekolah dapat dikategorikan melangggar
prinsip transparansi.
Contoh
2: etika bisnis terhadap prinsip kejujuran :
Sebuah
perusahaan pengembangan di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah petrusahaan
kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak
pengembang memberikan spesipikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam
pelaksanaanya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kulaitas spesifikasi
bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan
kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak
perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena
tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan
perusahaan pengembang.
21. Bagaimanakah etika bisnis dalam konteks manajemen keuangan?
Jelaskan pelanggaran etika bisnis yang berkaitan dengan bidang keuangan !
Jawaban
Manajemen keuangan dalam konteks
pembahasan ini adalah berhubungan dengan penganggaran. Anggaran adalah suatu rencana
yang disusun secara sistematis, yang meliputi seluruh kegiatan bank yang
dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter yang berlaku untuk jangka waktu
tertentu di masa mendatang. Anggaran berkaitan dengan manajemen keuangan yang
berkaitan dengan waktu realisasi, maka biasanya disebut dengan rencana keuangan
(budgetting). Rencana keuangan adalah rencana keuangan lembaga bisnis
yang merupakan terjemahan program kerja lembaga bisnis ke dalam sasaran-sasaran
(target) keuangan yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu.
Pelanggaran etika dalam bidang
keunagan :
1.
Penyusunan
rencana kerja lengkap untuk setiap jenis tingkat kegiatan dan setiap jenis
tingkat kegiatan yang ada pada suatu lembaga.
2.
Penentuan
rencana kerja dalam bentuk mata uang dan kesatuan kuantitatif lainnya,
dilakukan melalui sistematika dan logika yang dapat dipertanggungjawabkan.
3.
Rencana
kerja masing-masing dari setiap kesatuan usaha, satu sama lain atau secara
keseluruhan, harus dapat berjalan dengan serasi.
4.
Penyusunan
rencana kerja perlu adanya partisipasi dari seluruh tingkatan manajemen
sehinngga pelaksanaan anggaran merupakan tanggung jawab seluruh anggota
manajemen.
5.
Anggaran
merupakan alat koordinasi yang ampuh bagi Top Manajer dalam mengelola bank,
dalam rangka mencapai rencana yang telah ditetapkan.
6.
Anggaran
merupakan alat pengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan rencana kerja,
sekaligus dipakai sebagai alat evaluasi dan penetapan tindak lanjut.
7.
Anggaran
merupakan alat pengawas dan pengendalian jalannya bisnis.
Penganggaran merupakan langkah-langkah
yang menjadi dasar bagi penetapan strategi bisnis. Penganggaran merupakan
perencanaan strategi unit bisnis, terlebih lagi adalah berkaitan dengan masalah
keuangan lembaga bisnis.
22. Apa yang dimaksud dengan tindak pidana pencucian uang (money
laundering) ? Sebutkan UU yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang
! Bagaimanakan cara yang dapat dilakukan
oleh pemerintah untuk meminimalkan tindak pidana pencucian uang ?
Jawaban
Pencucian uang adalah :
perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan,
menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan,
atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
dicurigai merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan,
atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehinnga seolah-olah menjadi Harata
Kekayaan yang sah
Undang-undang yang mengatur Tindak Pencucian Uang (mondey
Laundering) :
Sesuai dengan
Pasal 2 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, tindak pidana yang memicu
terjadinya pencucian uang meliputi korupsi, penyuapan, penyelundupan barang,
penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, di bidang perbankan, di
bidang pasar modal, di bidang asuransi, narkotika, psikotropika, perdagangan
manusia, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian,
penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang
perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan
atau tindak pidana lainnya yang diancam dengan penjara 4 (empat) tahun atau
lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah
Negara Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak
pidana menurut hukum Indonesia.
Upaya Pemerintah
mengantisipasi pencucian Uang dengan cara membuat Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) adalah
lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak
pidana pencucian uang . Lembaga ini memiliki kewenangan
untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang
sekaligus membangun rezim anti pencucian
uang dan kontra
pendanaan terorisme di Indonesia .Hal ini tentunya akan sangat
membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem
keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal
(predicate crimes). PPATK, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI,
dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari
campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun. PPATK berkedudukan di Jakarta, Indonesia.Susunan organisasi PPATK terdiri atas kepala,
wakil kepala, jabatan struktural lain, dan jabatan fungsional.
23. Apa yang dimaksud dengan monopoli dan oligopoli? Permasalahan
etis apa yang muncul dalam praktek bisnis tersebut? Bagaimanakah cara untuk
meminimalkan praktek bisnis tersebut? Berikan contoh dan jelaskan praktek
monopoli dan oligopoli yang ada Indonesia !
Jawaban
Pengertian Monopoli :
Secara etimologi, kata “monopoli”
berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti
penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi
pengertian monopli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang
menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu.
Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Pengertian Oligopoli :
Oligopoli adalah suatu bentuk
pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual. Pada kenyataannya,
Sistem oligopoli yang ada, memiliki konsentrasi pasar yang tinggi. Hal ini
menunjukkan bahwa persentase yang besar dari pasar Oligopoli ditempati oleh
perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka. Perusahaan-perusahaan ini
membutuhkan perencanaan strategis untuk mempertimbangkan reaksi dari pesaing
lain yang ada di pasar. Oligopoli dalam praktek pasar bebas, sangat
menguntungkan para pemilik modal yang banyak.
1. Monopoli
bisa terjadi akibat adanya hak monopoli pemerintah contoh paling tepat
terjadinya monopoli karena adanya hak monopoli dari pemerintah adalah kantor
pos.
2.
Di Indonesia pasar oligopoli dapat dengan mudah
kita jumpai, misalnya pada pasar semen, pasar layanan operator selular, pasar
otomotif serta pasar yang bergerak dalam indusri berat Produk layanan dari operator
selular GSM dan CDMA di Indonesia, dapat dikelompokkan ke dalam pasar oligopoli
24. Apa yang dimaksud dengan pasar bebas? Bagaimanakah peran
pemerintah dalam pasar bebas? Permaslah etis apa yang biasa muncul dalam pasar
bebas? Berikan contohnya !
Jawaban
Perdagangan
bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu penjualan produk antar negara
tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.Pasar bebas adalah
sistem ekonomi yang lahir untuk mendobrak system ekonomi yang tidak etis dan
yang menghambat pertumbuhan ekonomi dengan member kesempatan berusaha yang
sama, bebas, dan Fair kepada semua pelaku ekonomi.
Peran Pemerintah
sejumlah pelaku industri di negeri ini mengusulkan sembilan produk
unggulan Indonesia dapat dilepaskan di pasar bebas. Negara-negara anggota ASEAN
pun menyepakati, tahun 2015 adalah saat pemberlakuan pasar bebas di kawasan
Asia Tenggara.
Pasar bebas memang memberikan peluang bagi negeri ini untuk meningkatkan pendapatannya, dengan memasarkan produk unggulannya dan memperbesar investasi asing. Pasar bebas juga tantangan bagi sumber daya manusia Indonesia untuk bisa sekualitas dan bersaing dengan mancanegara. Namun, pasar bebas sesungguhnya juga menjadi ancaman, apalagi jika dikaitkan dengan kualitas sumber daya manusia dan komoditas negeri ini, yang dalam beberapa segi memang masih kalah dibandingkan dengan negara lain.
Pasar bebas memang memberikan peluang bagi negeri ini untuk meningkatkan pendapatannya, dengan memasarkan produk unggulannya dan memperbesar investasi asing. Pasar bebas juga tantangan bagi sumber daya manusia Indonesia untuk bisa sekualitas dan bersaing dengan mancanegara. Namun, pasar bebas sesungguhnya juga menjadi ancaman, apalagi jika dikaitkan dengan kualitas sumber daya manusia dan komoditas negeri ini, yang dalam beberapa segi memang masih kalah dibandingkan dengan negara lain.
Permasalahan yang muncul yaitu Pertanyaan yang paling sering muncul
terkait isu pasar bebas adalah siapa yang harus melindungi komoditas negeri ini
yang tak mampu bersaing dengan produk mancanegara? Siapa yang melindungi petani
dan warga negeri ini yang masih termarjinalisasi? Tak mungkin mereka dibiarkan
terkapar, kalah pada era persaingan bebas yang segera dimulai. Bahkan, tak
mungkin membiarkan mereka terabaikan, tanpa perlindungan saat ini.
25. Terdapat dua kelompok ekonom yang mendukung dan menolak
konsep pasar bebas. Jelaskan konsep pasar bebas menurut John Locke. Adam Smith
dan Karl Marx!
Jawaban
Tugas Bagian II
Kasus 1
Kutipan
yang dapat di pakai untuk memecahkan masalah tersebut dari penilitian yaitu:
1. “Jamu-jamu tersebut
mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya”
2. “Jamu tersebut mengandung
zat kimia yang dosisnya tidak tepat”
3. “Indikasi sumber atau
indikator zat kimia tidak dicantumkan dalam kemasan”
Masalah
etis yang timbul yaitu dengan sengaja melakukan bisnis tidak etis karena
mengandung Bahan Kimia Obat yang berbahaya dan memberi dosis yang berlebuh.
Tidak
transparansi dalam melakukan bisnis “Indikasi sumber atau indikator zat kimia
tidak dicantumkan dalam kemasan”.
Kasus 2
a. Tindakan yang dilakukan
tidak etis karena membakar hutan dengan sengaja tanpa memikirkan dampak dan
kerugiannya. Tindakan yang dilakukan dapat dikatakan tindakan tidak mempunyai
rasa pertanggungjawaban sosial (sosial responsibility) atau dapat dikatakan
juga kriminal (kejahatan korupsi) karena telah mengambil hak bersama untuk
menikmati hutan tersebut.
b. Pembukaan lahan dengan menggunakan cara membakar yang tidak terkendali
dan merusak erat kaitannya dengan pembangunanindustri perkebunan di
Indonesia karena empat alasan pokok berikut ini:
• Kebakaran menurunkan
kualitas lahan hutan dan dengan demikian mendukung usaha untuk memiliki kawasan
hutan permanen (sepertihutan produksi) secara legal untuk diklasifikasikan
kembali sebagai kawasan-kawasan hutan yang tersedia untuk konversi bagi
perkebunan. Dengan semakin terbatasnya ketersediaan lahan yang tidak
diklasifikasikan sebagai hutan dan yang cocok untuk pembangunan perkebunan,
membakar hutan kemudian menjadi suatu cara yang bermanfaat untuk meningkatkan
persediaan lahan yang ada.
• Di kawasan yang telah
dialokasikan untuk pembangunan perkebunan, membakar hutan adalah suatu cara
yang hemat biaya untuk membuka lahan. Menurut salah satu perusahaan yang
beroperasi di Kalimantan Tengah, pembukaan lahan dengan alat-alat mekanis
membutuhkan biaya yang dua kali lipat lebih mahal daripada melakukan
pembakaran.
• Hasil perkebunan harus
diolah dalam 24 jam setelah dipanen, sehingga banyak perusahaan lebih senang
jika lokasi perkebunan letaknya sedekat mungkin dengan fasilitas pengolahan dan
jalur-jalur transportasi yang dapat membawa hasil panennya ke berbagai
fasilitas ini. Namun, kawasan-kawasan seperti ini yang lebih mudah diakses
umumnya telah padat dan diolah oleh penduduk lokal. Perusahaan-perusahaan
kemudian menyewa tenaga kerja dari luar untuk bekerja dan membakar lahan
masyarakat lokal yang lahannya ingin diambil alih oleh perusahaan, untuk
mengusir masyarakat. Kebakaran mengurangi nilai lahan dengan cara membuat lahan
menjadi terdegradasi, dan dengan demikian perusahaan akan lebih mudah dapat
mengambil alih lahan dengan melakukan pembayaran ganti rugi yang murah bagi
penduduk asli.
• Dalam beberapa kasus,
penduduk lokal juga melakukan pembakaran untuk memprotes pengambil-alihan lahan
mereka oleh perusahaan kelapa sawit.
c. Dampak
Terhadap Sosial, Budaya, dan Ekonomi. Kebakaran hutan
memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan sosial, budaya, dan
ekonomi yang diantaranya meliputi:
·
Terganggunya aktivitas sehari-hari;
Asap yang diakibatkan oleh kebakaran hutan secara otomatis mengganggu aktivitas manusia sehari-hari, apalagi bagi yang aktivitasnya dilakukan di luar
ruangan.
·
Menurunnya produktivitas;
Terganggunya aktivitas manusia akibat kebakaran hutan dapat mempengaruhi
produktivitas dan penghasilan.
·
Hilangnya sejumlah mata
pencaharian masyarakat di dan sekitar hutan; Selain itu, bagi masyarakat yang
menggantungkan hidup dari mengolah hasil hutan, dengan terbakarnya hutan
berarti hilang pula area kerja (mata pencarian).
·
Meningkatnya hama; Kebakaran
hutan akan memusnahkan sebagian spesies dan merusak kesimbangan alam sehingga
spesies-spesies yang berpotensi menjadi hama tidak terkontrol. Selain itu,
terbakarnya hutan akan membuat sebagian binatang kehilangan
habitat yang kemudian memaksa mereka untuk keluar dari hutan dan menjadi hama
seperti gajah monyet dan binatang
lain.
·
Terganggunya kesehatan; Kebakaran
hutan berakibat pada pencemaran udara oleh debu, gas SOx, NOx, COx, dan
lain-lain dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia, antara
lain infeksi saluran pernafasan, sesak nafas, iritasi kulit, iritasi mata, dan
lain-lain.
·
Tersedotnya anggaran negara;
Setiap tahunnya diperlukan biaya yang besar untuk menangani (menghentikan)
kebakaran hutan. Pun untuk merehabilitasi hutan yang terbakar serta berbagai
dampak lain semisal kesehatan masyarakat dan bencana alam yang diambilkan dari
kas negara.
·
Menurunnya devisa negara. Hutan
telah menjadi salah satu sumber devisa negara baik dari kayu maupun
produk-produk non kayu lainnya, termasuk pariwisata. Dengan terbakarnya hutan
sumber devisa akan musnah. Selain itu, menurunnya produktivitas akibat
kebakaran hutan pun pada akhirnya berpengaruh pada devisa negara.
d. Penggunaan istilah Hutan
Tidak Terbakar yaitu lebih tepat artinya untuk kebakaran hutan bukan dari
faktor alam melainkan faktor manusia.
e.
Menurut saya memuat
sanksi untuk yang melakukan land cleaning
f.
Penegakan hukum
sangatlah lemah karena masih banyak dan marak kasus tentang pembakaran hutan
yang belum terselesaikan.
g. Gerakan Nasional jadilah
peran pembakar hutan itu adalah musuh bangsa yang harus di hentikan.
Kasus 3
1. Menurut saya Mr.Thomas tidak
mengindahkan isu tanggung jawab dalam manajemen departemennya karena dia tidak
memberikan kenyamanan bagi para karyawannya.
2. Benar Mr.Thomas mengatakan
memaksimalkan laba dengan cara apapun.
3. Benar Mr.Thomas
mendeskripsikan wanita dengan menyatakan bahwa wanita telah terbukti sangat
ofensif (secara seksual) di area meja dan kantor.
4. Yang menjadi potensi biaya
Mr.Thomas yaitu kepatuhan Mr.Thomas dalam memaksimalkan laba dengan cara
apapun.
Kasus 4
Permasalahan
etis yang muncul yaitu dengan sengaja membeli barang bajakan yang dapat
merugikan negara dengan itu juga tanpa disadari mereka sudah menjadi seorang
pembajak dan menipu publik dengan tindakan tidak etis mereka.
3.
Terdapat
dua kelompok ekonom yang mendukung dan menolak konsep pasar bebas. Jelaskan
konsep pasar bebas menurut John Locke. Adam Smith dan Karl Marx!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar