MAKALAH ETIKA BISNIS
Disusun Oleh :
Nama : Intan KelianNIM : 01210018
FAKULTAS EKONOMI MANAJEMEN
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA
KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Di Negara kita banyak sekali perusahaan yang telah melakukan
pelanggran hukum dengan sengaja atau tidak sengaja. Sebuah perusahaan yang
sedang mengalami penurunan (pailit) akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK
kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak
memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan. Maka perusahaan sepeti ini tidak bisa didiam kan begitu saja.
Sebagai karyawan harus mendapatkan hak atas ketenaga kerjaan.
Dimana
tanggung jawab perusahaan ada 3 Syarat :
- Mengandaikan bahwa suatu tindakan
di lakukan secara sadar.
- Mengandaikan adanya kebebasan
dalam melakukan tindakan secara bebas
- Orang yang melakukan tindakan
memang mau melakukan tindakan itu sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Penerapan
Etika pada Organisasi Perusahaan
Dapatkan
pengertian moral seperti tanggung jawab, perbuatan yang salah dan kewajiban
diterapkan
terhadap kelompok seperti perusahaan, ataukah pada orang (individu) sebagai
perilaku
moral yang nyata?
Ada
dua pandangan yang muncul atas masalah ini :
Ekstrem
pertama,
adalah pandangan yang berpendapat bahwa, karena aturan yang
mengikat,
organisasi memperbolehkan kita untuk mengatakan bahwa perusahaan
bertindak
seperti individu dan memiliki tujuan yang disengaja atas apa yang mereka
lakukan,
kita dapat mengatakan mereka bertanggung jawab secara moral untuk tindakan
mereka
dan bahwa tindakan mereka adalah bermoral atau tidak bermoral dalam
pengertian
yang sama yang dilakukan manusia.
Ekstrem
kedua,
adalah pandangan filsuf yang berpendirian bahwa tidak masuk akal
berpikir
bahwa organisasi bisnis secara moral bertanggung jawab karena ia gagal
mengikuti
standar moral atau mengatakan bahwa organisasi memiliki kewajiban moral.
Organisasi
bisnis sama seperti mesin yang anggotanya harus secara membabi buta
mentaati
peraturan formal yang tidak ada kaitannya dengan moralitas. Akibatnya, lebih
tidak
masuk akal untuk menganggap organisasi bertanggung jawab secara moral karena
ia
gagal mengikuti standar moral daripada mengkritik organisasi seperti mesin yang
gagal
bertindak
secara moral.
Karena
itu, tindakan perusahaan berasal dari pilihan dan tindakan individu manusia,
indivdu-individulah
yang harus dipandang sebagai penjaga utama kewajiban moral dan
tanggung
jawab moral : individu manusia bertanggung jawab atas apa yang dilakukan
perusahaan
karena tindakan perusahaan secara keseluruhan mengalir dari pilihan dan
perilaku
mereka. Jika perusahaan bertindak keliru, kekeliruan itu disebabkan oleh
pilihan
tindakan
yang dilakukan oleh individu dalam perusahaan itu, jika perusahaan bertindak
secara
moral, hal itu disebabkan oleh pilihan individu dalam perusahaan bertindak
secara
bermoral.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap
hukum
Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit
akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam
melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana
yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini
perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap
akuntabilitas
Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada
seluruh karyawan
yang
akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai
salah
seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus
karena
menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga
segala
hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak
Pengelola
sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut.
Karena
sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS
Swasta
itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan
fungsi,
pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah
Sakit
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.1 Kesimpulan
- Sebagai karyawan yang mengerti
akan undang – undang ketenagakerjaan sebaiknya perusahaan seperti ini di
laporkan di badan hukum Depnaker di karenakan telah melakukan pelanggaran
etika bisnis terhadap hukum karena perusahaan merupakan Badan Hukum,
dibentuk berdasarkan hukum dan disahkan dengan aturan yang legal contoh :
Hak Milik Pribadi, Hak Paten, Merk. Dsb.
- Sebagai karyawan di rumah sakit
swasta berhak mendapat hak sebagai karyawan dimana dalam undang – undang
terdapat bunyi :
1.
Perjanjian kerja
dibuat secara tertulis atau lisan.
2.
Perjanjian kerja yang
dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang
undangan yang berlaku.
3.
Perjanjian kerja
dibuat atas dasar :
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan
perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak
bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan, dan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
3.2
Saran
Untuk mewujudkan etika dalam berbisnis
perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha,
pemerintah, masyarakat agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika
Sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Etika bisnis
tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi yang jelas. Apabila ada yang
melanggar aturan diberikan sangsi yang tegas untuk memberi pelajaran kepada
yang bersangkutan.
2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar